Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang ketiga. Kita
sudah melaksanakan zakat sejak kecil, bahkan sejak lahir ke dunia.
Pengertian Zakat
Secara lughoh
atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci,
bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah
syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan
mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai
aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak
menerimanya.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah
ayat 103 yang artinya “Ambillah
dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan
kesalahan mereka”
(Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam
Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah
shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan
melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki.
Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan
mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak.
Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang
wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya
akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan
diri dari segala dosa.
Macam-Macam Zakat
Zakat
terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
Pengertian zakat fitrah, bacaan doa niat, hukum, waktu dan tata cara
membayar zakat fitrah
Bagi Anda yang
memeluk agama Islam tentu sudah sangat akrab dengan kata "zakat fitrah".
Hal ini dikarenakan
hampir setiap tahun setiap muslim baik pria maupun wanita yang telah memenuhi
syarat wajib hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar
zakat fitrah kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya) yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, ibnu
sabil.
Adapun seorang muslim
wajib membayar zakat fitrah jika sudah mencapai nisab (standar penghitungan
kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.
Hukum zakat fitrah banyak
tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut:
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa
yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)
Adapun fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan
atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Jadi jelas sudah
perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat fitrah di bulan
puasa Ramadhan. Lalu kapan zakat fitrah dibayarkan?.
Zakat
Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau bulan puasa yang
dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah
sunah Shalat Ied. Dan apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati
batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat,
akan tetapi berupa sedekah biasa. Salah satu hadist yang memperkuat hal
tersebut adalah:
"Bahwa
Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam
pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih
Muslim 1645)"
Imam Syafi’iyah ukuran zakat fitrah yakni:
- 1 sha’ : 2 Qodah Mesir
- 1 sha’ : 4 Mud
- 1 mud :1⅓ kati Baghdad
- 1 kati : 128 4/7 Dirham
- 1 Dirham : 4 gram
- Jadi jumlah 1 sha’ sama dengan 2,743 Kg
Sebagai
contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka
zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa dilakukan dalam
bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras dikalikan dengan jumlah
berat beras yang wajib dibayarkan.
Zakat
pun akan sempurna jika dibarengi dengan keihklasan serta niat yang tulus.
Adapun bacaan niat bayar zakat adalah sebagai berikut:
Niat bayar zakat
fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Niat bayar zakat
fitrah untuk orang lain
Ucapan doa saat
menerima zakat
Zakat Maal
Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun.
Mustahiq Zakat
Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:
Fakir – Adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
Miskin – Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
Amil – Mereka adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.
Muallaf – Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.
Gharim – Yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.
Hamba Sahaya – Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
Sabilillah – Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.
Ibnu Sabil – Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dls.
cara perhitungan zakat
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di
pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang
biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,-
maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp.
35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah
2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi /
Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total -
Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras
pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan
penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan
maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo
membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta
perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu
sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp.
4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas
nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% =
Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai
situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak
ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan
otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi
resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram
untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka
sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak
mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama
1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas
pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi
100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang
dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total
harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang
lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka
batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit
Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1
milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat
harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian,
binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang
menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan
harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran
zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak
672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk
diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Demikianlah sedikit pembahasan mengenai pengertian zakat dan cara membayar zakat. bila ada kesalahan dalam penulisan, mohon saran dan kritikannya.
Belum ada tanggapan untuk "Zakat"
Post a Comment